Persyaratan TUK Mandiri
Persyaratan Tempat Uji Kompetensi terkait dengan kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian berdasarkan kepada kekonsistenan skema sertifikasi yang diacu. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh TUK :
- TUK harus memiliki kantor tetap sekurang- kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memiliki sarana kerja yang memadai.
- TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.
- TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
- Skema sertifikasi kompetensi yang diacu.
- Standar kompetensi yang diacu.
- Persyaratan teknis yang ditetapkan LSP.
- Prosedur yang ditetapkan LSP terkait pelaksanaan uji kompetensi.
- TUK harus memiliki peralatan uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peralatan yang digunakan untuk uji kompetensi harus memiliki spesifikasi yang relevan.
- Peralatan harus diverifikasi atau dikalibrasi dengan tepat.
- Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan sesuai spesifikasi yang relevan.
- TUK harus menyiapkan penerapan kondisi uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, mencakup, namun tidak terbatas pada, pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, pemisahan peserta uji dan keamanan peserta uji.
- TUK dapat memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup TUK, agar dapat menjadi bagian dari tim asesor kompetensi LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan.
- Persyaratan teknis dapat di unduh (download) disini.
- TUK mandiri dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya.
- TUK mandiri dipimpin oleh kepala TUK, dan dibantu minimal oleh fungsi teknik operasional, fungsi pemasaran dan fungsi mutu.
- Kepala TUK mempunyai tugas-tugas, antara lain:
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
- Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.
- Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini.
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
- Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
- Fungsi teknis operasional mempunyai tugas, antara lain:
- Menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi.
- Memfasilitasi proses uji kompetensi.
- Fungsi pemasaran mempunyai tugas, antara lain:
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
- Fungsi mutu mempunyai tugas, antara lain:
- Menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.
- Memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini.
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.
- TUK harus menerapkan sistem manajemen mutu yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini dan persyaratan TUK yang ditetapkan LSP, serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.
- TUK harus menjamin bahwa:
- Sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman.
- Sistem manajemen dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.
- TUK harus mempunyai prosedur untuk pemeliharaan peralatan dan penyiapan kondisi uji.
- TUK harus mempunyai prosedur pengendalian dokumen dan rekaman. Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan.
- TUK harus melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.
- TUK harus menetapkan uraian tugas dan tanggungjawab yang terdokumentasi dengan jelas bagi setiap personil.
- TUK harus turut menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan uji kompetensi.
- TUK harus turut menjamin keamanan materi uji kompetensi.