Fungsi Tugas dan Kewenangan TUK

Fungsi Tugas dan Kewenangan TUK

Fungsi Tugas dan Kewenangan TUK

TUK mandiri LSP Cleaning Service Nusantara memiliki fungsi sebagai tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi kompetensi pada profesi klining servis. TUK mandiri LSP Cleaning Service Nusantara memiliki fungsi sebagai tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi kompetensi pada profesi klining servis.

TUK mempunyai tugas :

  1. Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
  2. Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.
  3. Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
  4. Menerima pendaftaran pemohon sertifikasi.
  5. Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
  6. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.

TUK mempunyai kewenangan:

  1. Mengusulkan komponen biaya yang dibutuhkan TUK dalam pelaksanaan uji kompetensi.
  2. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi.
  3. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.