Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas

  1. Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
  2. Mengembangkan Skema Sertifikasi.
  3. Membina dan Mengembangkan Asesor.
  4. Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
  5. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi.
  6. Memelihara kinerja Asesor dan Tempat Uji Kompetensi.
  7. Mengembangkan Sistem Informasi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi.

Kewenangan

  1. Menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP.
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi.
  3. Memberikan sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan.