Pendaftaran & Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pendaftaran & Pelaksanaan Uji Kompetensi

Secara Umum proses sertifiikasi mencakup :

  1. Pengajuan permohonan uji kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang diinginkan dengan mengisi Formulir (APL-01) yang telah disediakan oleh TUK.
  2. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (PORTOFOLIO / CV) sesuai persyaratan skema uji yang dipilih.
  3. LSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Apabila dokumen yang dibawah oleh pemohon sesuai, maka LSP akan menugaskan asesor kompetensi untuk dilaksanakan uji sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  5. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  6. Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP dan Tim Pleno akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
  7. LSP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.

Hak Pemohon

  1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  3. Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional.
  4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi.
  5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  6. Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai Kliner Junior.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Melaksanakan keprofesian di bidang jasa Cleaning Service.
  2. Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
  3. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  4. Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  5. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Membayar biaya sertifikasi.