Tata Tertib Sertifikasi Jarak jauh

Tata Tertib Sertifikasi Jarak jauh

TATA TERTIB PELAKSANAAN SERTIFIKASI JARAK JAUH  :

  1. Asesi dan asesor dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  2. Asesi dan asesor harus siap 15 menit sebelum waktu asesmen dimulai
  3. Asesi dan asesor harus memastikan Koneksi Internet stabil (kecepatan minimal 20 Mbps);
  4. Asesor dan asesi harus berpakaian formal dan rapi;
  5. Asesor dan asesi harus menyiapkan tempat yang pantas/memadai : ruang kerja/ruang kelas/ruang tamu atau ruang keluarga yang di-setting seperti ruang kerja di kantor;
  6. Memastikan ruangan memiliki penerangan yang cukup baik;
  7. Memastikan ruangan bebas dari gangguan suara;
  8. Asesor dan asesi memakai head-set;
  9. Laptop/PC dalam kondisi baik dan tersedia web-camera dan kamera tambahan (minimal dari kamera smartphone)
  10. Asesi harus sesuai dengan identitas diri yang didaftarkan
  11. Asesi dilarang menggunakan bantuan pihak lain tanpa izin asesor
  12. Asesi dilarang meninggalkan proses asesmen tanpa izin asesor
  13. Asesor berhak menghentikan proses asesmen apabila terjadi :
    • Keadaan Darurat.
    • Gangguan Koneksi Internet.
    • Persyaratan Teknis tidak memadai.
    • Segala bentuk kecurangan dalam proses asesmen yang timbul dari pihak asesi.
  14. Selama proses asesmen asesi dan asesor dilarang makan
  15. Asesi dan Asesor wajib mentaati Tata Tertib Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh