Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan dan Sanksi

  1. LSP harus melakukan surveilan berkala terhadap TUK mandiri.
  2. LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus terverifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis dan jika diperlukan melalui investigasi.
  4. Bentuk sanksi yang diberikan berupa:
    • Pemberhentian sementara kegiatan TUK.
    • Pencabutan status terverifikasi