Pengawasan dan Sanksi
- LSP harus melakukan surveilan berkala terhadap TUK mandiri.
- LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus terverifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis dan jika diperlukan melalui investigasi.
- Bentuk sanksi yang diberikan berupa:
- Pemberhentian sementara kegiatan TUK.
- Pencabutan status terverifikasi