TUK

TUK

Tempat Uji Kompetensi

TUK adalah tempat uji kompetensi yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP Cleaning Service Nusantara. Salah satu tugas LSP Cleaning Service Nusantara adalah menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi. Tujuan di lakukan verifikasi untuk memastikan bahwa TUK telah memenuhi persyaratan teknis dan manajemen untuk digunakan dalam uji kompetensi bidang klining servis.

Dalam menyelenggarakan asesmen LSP Cleaning Service Nusantara harus menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi yang dilakukan oleh Asesor Lisensi. Tempat Uji Kompetensi ada 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Tempat Uji Kompetensi Tempat kerja, Tempat Uji Kompetensi Sewaktu dan Tempat Uji Kompetensi Mandiri.

  1. Tempat Uji Kompetensi Tempat Kerja merupakan bagian dari industri dimana prosedur produksi dilakukan. Pelaksanaan uji kompetensi di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.
  2. Tempat Uji Kompetensi Sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji dan fasilitas lainya yang memenuhi persyaratan tempat uji.
  3. Tempat Uji Mandiri adalah tempat uji bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan. Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan teknis dan kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Disamping itu TUK mandiri dapat membantu mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP Cleaning Service Nusantara. TUK Mandiri pada umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian menjalin kemitraan dengan LSP Cleaning Service Nusantara.