TATA TERTIB PELAKSANAAN SERTIFIKASI JARAK JAUH :
- Asesi dan asesor dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
- Asesi dan asesor harus siap 15 menit sebelum waktu asesmen dimulai
- Asesi dan asesor harus memastikan Koneksi Internet stabil (kecepatan minimal 20 Mbps);
- Asesor dan asesi harus berpakaian formal dan rapi;
- Asesor dan asesi harus menyiapkan tempat yang pantas/memadai : ruang kerja/ruang kelas/ruang tamu atau ruang keluarga yang di-setting seperti ruang kerja di kantor;
- Memastikan ruangan memiliki penerangan yang cukup baik;
- Memastikan ruangan bebas dari gangguan suara;
- Asesor dan asesi memakai head-set;
- Laptop/PC dalam kondisi baik dan tersedia web-camera dan kamera tambahan (minimal dari kamera smartphone)
- Asesi harus sesuai dengan identitas diri yang didaftarkan
- Asesi dilarang menggunakan bantuan pihak lain tanpa izin asesor
- Asesi dilarang meninggalkan proses asesmen tanpa izin asesor
- Asesor berhak menghentikan proses asesmen apabila terjadi :
- Keadaan Darurat.
- Gangguan Koneksi Internet.
- Persyaratan Teknis tidak memadai.
- Segala bentuk kecurangan dalam proses asesmen yang timbul dari pihak asesi.
- Selama proses asesmen asesi dan asesor dilarang makan
- Asesi dan Asesor wajib mentaati Tata Tertib Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh