Tata Tertib Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh

  • Asesi dan asesor dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Asesi dan asesor harus siap 15 menit sebelum waktu asesmen dimulai
  • Asesi dan asesor harus memastikan Koneksi Internet stabil (kecepatan minimal 20 Mbps);
  • Asesor dan asesi harus berpakaian formal dan rapi;
  • Asesor dan asesi harus menyiapkan tempat yang pantas/memadai : ruang kerja/ruang kelas/ruang tamu atau ruang keluarga yang di-setting seperti ruang kerja di kantor;
  • Memastikan ruangan memiliki penerangan yang cukup baik;
  • Memastikan ruangan bebas dari gangguan suara;
  • Asesor dan asesi memakai head-set;
  • Laptop/PC dalam kondisi baik dan tersedia web-camera dan kamera tambahan (minimal dari kamera smartphone)
  • Asesi harus sesuai dengan identitas diri yang didaftarkan
  • Asesi dilarang menggunakan bantuan pihak lain tanpa izin asesor
  • Asesi dilarang meninggalkan proses asesmen tanpa izin asesor
  • Asesor berhak menghentikan proses asesmen apabila terjadi :
    • Keadaan Darurat.
    • Gangguan Koneksi Internet.
    • Persyaratan Teknis tidak memadai.
    • Segala bentuk kecurangan dalam proses asesmen yang timbul dari pihak asesi.
  • Selama proses asesmen asesi dan asesor dilarang makan
  • Asesi dan Asesor wajib mentaati Tata Tertib Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh