Secara Umum proses sertifiikasi mencakup :
- Pengajuan permohonan uji kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang diinginkan dengan mengisi Formulir (APL-01) yang telah disediakan oleh TUK.
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (PORTOFOLIO / CV) sesuai persyaratan skema uji yang dipilih.
- LSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Apabila dokumen yang dibawah oleh pemohon sesuai, maka LSP akan menugaskan asesor kompetensi untuk dilaksanakan uji sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
- Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP dan Tim Pleno akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- LSP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.
Hak Pemohon
- Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional.
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi.
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
- Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai Kliner Junior.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Melaksanakan keprofesian di bidang jasa Cleaning Service.
- Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
- Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Membayar biaya sertifikasi.