Kliner Spesialis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

No. | Kode Unit | Judul Unit |
---|---|---|
1 | N.81JKS00.001.3 | Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja |
2 | N.81JKS00.002.3 | Melaksanakan Pekerjaan dalam Lingkungan Sosial Budaya yang Berbeda |
3 | N.81JKS00.004.3 | Melaksanakan Pelayanan di Tempat Kerja |
4 | N.81JKS00.005.3 | Melaksanakan Komunikasi dengan Kolega dan Pengguna Jasa |
5 | N.81JKS00.017.2 | Melaksanakan Prinsip Prinsip Dasar Bekerja |
6 | N.81JKS00.027.3 | Menangani Sampah Umum |
7 | N.81JKS00.037.1 | Menangani Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun NonMedis |
8 | T.97PDO00.003.3 | Melaksanakan Kerja Sama di Lingkungan Kerja |
9 | N.81JKS00.019.3 | Membersihkan Lantai |
10 | N.81JKS00.023.3 | Membersihkan Ruangan Toilet dan Fasilitasnya |
11 | N.81JKS00.025.3 | Membersihkan Perabot dan Perlengkapan Ruangan |
12 | N.81JKS00.026.3 | Melakukan Perawatan Lantai dengan Metode Khusus |
13 | N.81JKS00.036.2 | Membersihkan Ruangan Khusus |
14 | N.81JKS00.038.1 | Menangani Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis |
Persyaratan Pendaftaran Kliner Spesialis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Untuk calon yang baru lulus pendidikan/pelatihan
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Kliner Spesialis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja.
- Surat keterangan pengalaman kerja pada Jabatan Kliner Spesialis Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
- Untuk calon yang melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi pada Jabatan Kliner Spesialis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Persyaratan Administrasi
- Copy KTP
- Pas Photo 3×4 sebanyak 2 lembar