PENGAJUAN BANDING
Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
- Penguji menyampaikan hasil asesmen dan menjelaskan prosedur banding.
- Jika Peserta Uji Kompetensi merasa mendapatkan Perlakuan tidak adil tidak diwajibkan menanda tangani persetujuan hasil asesmen tersebut.
- Peserta Uji Kompetensi Mengajukan surat permohonan banding kepada LSP Cleaning Service nusantara.
- LSP Cleaning Service nusantara menjawab surat pengajuan banding setelah mengadakan pengkajian terhadap alasan keberatan yang diajukan oleh peserta uji kompetensi.
- Jika terbukti ditemukan perlakuan tidak adil, maka peserta uji kompetensi akan diberi kesempatan melakukan asesmen ulang untuk membuktikan bahwa peserta uji kompetensi kompeten.
PENANGANAN KELUHAN
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding , oleh individu atau organisasi terhadap lembaga sertifikasi profesi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan lembaga sertifikasi profesi, atau pemegang sertifikat. Prosedur Penanganan Keluhan adalah sebagai berikut :
- Menerima keluhan yang disampaikan pelanggan baik secara tertulis maupun lisan.
- Mengidentifikasi keluhan yang disampaikan pelanggan.
- Menindaklanjuti keluhan sesuai dengan jenis keluhan.
- Menanggapi keluhan sesuai dengan jenis keluhan menggunakan media yang sesuai.
- Mengklarifikasi keluhan pelanggan.
- Melakukan evaluasi.