Tugas
- Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
- Mengembangkan Skema Sertifikasi.
- Membina dan Mengembangkan Asesor.
- Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi.
- Memelihara kinerja Asesor dan Tempat Uji Kompetensi.
- Mengembangkan Sistem Informasi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
Kewenangan
- Menerbitkan sertifikasi kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP.
- Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Memberikan sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan.